Petani Nyambi Bisnis Sabu di Lahat

Barang bukti--

KORANLAPOS.COM - Onggi Ariadi Saputra (30) warga Desa Tanjung Raya, Kecamatan Tanjung Tebat, Lahat terpaksa harus mendekam dibilik jeruji besi lantaran terlibat dalam perkara narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku Satres Narkoba Polres Lahat dan Polsekta Lahat mengamankan sejumlah barang bukti. 

 

Berikut 1 paket besar shabu dengan berat kotor (brutto) 84,42 gram, kemudian 35 paket kecil shabu dengan berat 10,25 gram. Tak hanya itu, petugas mengamankan 6 ball plastik klip berwarna bening, dan 1 buah pipet ujung runcing berwarna hitam.

 

1 unit timbangan digital merk ACIS warna putih, 1 buah timbangan digital merk Digital Scale warna hijau, 1 buah tas slempang warna hitam merk BLACK ID dan satu unit Handphone android merek REALME 13PRO warna hitam serta uang tunai Rp 300 ribu.

 

Penangkapan bermula Rabu 28 Mei 2025 pukul 10.17 WIB. Tersangka yang sehari-harinya berprofesi petani terciduk saat berada di pondok di Desa Karang Anyar Kecamatan Lahat Selatan, Lahat.  Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku ditemukan barang bukti sabu. 

 

Tanpa buang waktu, tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolres Lahat. 

 

"Saat diinterogasi, tersangka mengaku nyambi jadi pengedar sabu yang digelutinya karena faktor kebutuhan ekonomi," jelas Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Liespono SH, Kamis 29 Mei 2025. 

 

Akibatnya tersangka terjerat pasal Primer Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan