Pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya.
Kata Aiptu Liespono, barang bukti diamankan dari pelaku yakni 13 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 3,00 gram, dan 1 unit Handphone Android Merk OPPO A1k warna hitam.
"Atas kejadian tersebut pelaku berstatus pengedar dan barang bukti itu di bawa ke Polres Lahat untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Akibatnya tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Kategori :