Wagub Cik Ujang Serahkan Remisi HUT RI ke-80, 11.495 Napi di Sumsel Dapat Pengurangan Masa Hukuman

Wakil Gubernur Sumsel H. Cik Ujang menyerahkan Surat Keputusan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa kepada perwakilan narapidana di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang pada peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Minggu (17/8/2025).-Koranlapos.com-

KORANLAPOS.COM, Palembang – Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Cik Ujang menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa kepada narapidana dan anak binaan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Palembang, Minggu (17/8/2025). Pemberian remisi ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Remisi yang diberikan meliputi pengurangan masa pidana umum serta pengurangan masa pidana dasawarsa. Hal ini menjadi wujud apresiasi pemerintah kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

Dalam sambutannya, Wagub Cik Ujang menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang menerima remisi. Ia berharap momen ini menjadi motivasi untuk memperbaiki diri dan berperilaku lebih baik di tengah masyarakat setelah kembali bebas nantinya.

“Saya ucapkan selamat kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang hari ini mendapat remisi. Jadikan kesempatan ini sebagai dorongan untuk terus berperilaku baik, menaati aturan, serta giat mengikuti seluruh program pembinaan yang diselenggarakan,” tegasnya.

BACA JUGA:Ambruknya Jembatan Muara Lawai, Wagub Sumsel: Perusahaan Tambang Harus Bertanggung Jawab

BACA JUGA:Wagub Sumsel Hadiri Peringatan Harlah ke 79 Muslimat NU

Selain memberikan sambutan pribadi, Cik Ujang juga membacakan amanat tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Jenderal Pol (Purn) Drs. Agus Andrianto. Dalam amanat tersebut disebutkan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang disiplin serta sungguh-sungguh mengikuti program pembinaan.

Dikatakan Cik Ujang  remisi bukanlah pemberian semata dari pemerintah, melainkan sebuah penghargaan atas usaha nyata yang telah dilakukan para warga binaan. 

“Program pembinaan yang diikuti dengan baik akan memberikan nilai tambah, tidak hanya bagi individu, tetapi juga bagi masyarakat ketika mereka kembali,” jelasnya.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga menegaskan bahwa pembinaan narapidana adalah proses multidimensi yang mencakup pendidikan, pelatihan keterampilan, kegiatan keagamaan, hingga interaksi sosial. Bahkan, berbagai lapas dan rutan juga menjalankan program ketahanan pangan untuk mendukung swasembada nasional.

“Lapas dan rutan memanfaatkan lahan yang tersedia untuk menanam pangan, mengembangkan perikanan, hingga melaksanakan panen raya. Hal ini sekaligus melatih keterampilan narapidana agar siap ketika kembali ke masyarakat,” tambahnya

Di kesempatan yang sama, Cik Ujang menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran pemasyarakatan yang terus bekerja keras dengan penuh integritas. Ia mengingatkan agar aparat pemasyarakatan menjauhi praktik penyimpangan serta menjaga komunikasi yang baik dengan warga binaan.

Sementara itu, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumsel, Erwendi Supriyatno, menyampaikan data penerima remisi di Sumsel. Dari total 15.692 narapidana dan anak binaan, sebanyak 11.495 orang mendapat remisi, dengan 461 di antaranya langsung bebas. Selain itu, terdapat 12.124 penerima remisi dasawarsa.

“Pemberian remisi ini diharapkan menjadi kesempatan bagi narapidana dan anak binaan untuk memperbaiki diri serta menyiapkan masa depan yang lebih baik. Pemerintah berharap mereka tidak mengulangi kesalahan yang sama,” ujar Erwendi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan