Simpan Paket Sabu, Ganja dan Inex, Petani di Lahat Nyambi Edarkan Narkotika

Simpan Sabu, Ganja dan Inex, Petani di Lahat Diamankan beserta barang bukti narkotika.-Koranlapos.com-

KORANLAPOS.COM - Pinsi (47) warga Desa Jenti'an Kecamatan Pajar Bulan, Lahat, tak bisa berkutik saat digeruduk jajaran Satresnarkoba Polres Lahat, Minggu 28 Juli 2024. 

Pria yang merupakan petani ini, ditangkap polisi lantaran kedapatan menyimpan dan memiliki sebanyak 10 paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,53 gram.

Bukan hanya itu saja, saat digeledah petugas, ditemukan juga paket sedang daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 72,70 gram.

Kemudian 2 butir tablet warna cokelat dengan logo kepala singa terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis pil ekstasi/Inex dengan berat kotor brutto 0,59 gram.

Termasuk 1 unit timbangan digital warna hitam merk Digital Scale.

Penangkapan tersangka bermula informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkotika.

Setelah dilakukan lidik orang dan tempat, pada Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekira jam 03.00 Wib di TKP telah tertangkap tangan oleh Anggota Sat ResNarkoba Polres Lahat 1 orang laki-laki Pinsi. 

Tersangka saat itu sedang berada di dalam pondok miliknya tempat TKP tsb Kemudian pada saat dilakukan pemeriksaan di TKP dengan disaksikan saksi sipil warga Desa Jenti’an Kecamatan Pajar Bulan Kabupaten Lahat dan Kepala Desa setempat. 

Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S Sinaga SH SIK MH, melalui Kasatres Narkoba, AKP Arnol Amri SH melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Liespono SH mengatakan. Bahwa saat digeladah, ditemukan barang bukti berupa 10 paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor brutto 9,53 gram

"Terbungkus secara terpisah di dalam 2 plastik klip transparan, yang pertama terdapat 4 paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu.

Sedangkan pada plastik klip transparan yang kedua terdapat 6 paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu," ujarnya, Selasa 30 Juli 2024.

"Dan 2 butir tablet warna cokelat dengan logo kepala singa terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan berat kotor / brutto 0,59 gram didalam 1 buah wadah plastik kecil warna hitam merk Kodomo," ujarnya.

Dikatakan Aiptu Liespono, bahwa barang bukti ditemukan petugas tersimpan di dalam kerah sebelah kanan sehelai jaket warna hitam yang tergantung di dinding dalam pondok milik tersangka. 

Lalu petugas polisi juga menemukan 1 paket sedang daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 72,70 gram yang ditemukan petugas terselip diatap pondok milik tersangka. 

Tag
Share