Lahat Pos - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa inisial AY pelaku persetubuhan anak bawah umur korban inisial ME di Lahat dengan pidana penjara 14 tahun.
Dalam pembacaan tuntutan Rabu 25 September 2024 di ruang sidang Pengadilan Negeri Lahat, JPU katakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawa umur
Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto S.Sos., S.H., M.H disampaikan Kasi Intel Zit Muttaqin SH mengatakan terdakwa AY terbukti melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya (pelaku AY) terhadap anak korban ME.
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat membacakan tuntutan terhadap terdakwa AY yang melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"JPU menuntut terdakwa pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan dan denda senilai Rp. 100.000.000, subsidair 3 (tiga) bulan pidana kurungan," kata Kasi Intel Zit Muttaqin.
Dikatakannya, bahwa Kejaksaan Negeri Lahat terus berkomitmen untuk menuntut tinggi para pelaku predator anak, yang mana anak seharusnya mendapatkan perlindungan karena merupakan generasi penerus bangsa.
"Sekali lagi, bahwa ini peringatan keras bagi pelaku di mana saja di Indonesia," tuturnya. (*)