Kejari Lahat dan PLN UP3 Lahat Jalin Kerja Sama Tingkatkan Sinergitas Hukum

Rabu 18 Sep 2024 - 20:03 WIB
Reporter : En
Editor : En

Lahat pos, Lahat – Kejaksaan Negeri Lahat dan PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Lahat resmi menjalin kerja sama dalam bidang penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan perjanjian kerjasama ini dilakukan di Hotel Santika Lahat, Selasa (17/9) pukul 10.00 WIB.

Perjanjian kerjasama ini ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto, S.Sos., S.H., M.H., dan Manager PT PLN UP3 Lahat, Teguh Aang Harmadi. Acara ini turut dihadiri oleh Kepala Seksi, Staff Kejaksaan, Assistant Manager PLN UP3 Lahat, dan Manager ULP PLN.

Teguh Aang Harmadi selaku Manager PLN UP3 Lahat menyampaikan, “Kerjasama ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan sinergi antara PLN dengan aparat penegak hukum. Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam setiap kegiatan operasional PLN, sehingga dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.”

BACA JUGA:UPTB Wilayah Empat Lawang Targetkan Rp 6,8 Miliar Pendapatan PKB Tahun 2024

BACA JUGA:Keberhasilan Desa Pagar Gunung Lahat Bikin Produk Jahe Merah, Ternyata Banyak Khasiatnya

Toto Roedianto selaku Kepala Kejaksaan Negeri Lahat menambahkan, “Kerjasama ini merupakan bentuk dukungan Kejaksaan Negeri Lahat terhadap program-program pemerintah, khususnya dalam bidang kelistrikan. Kami siap memberikan pendampingan hukum kepada PLN dalam rangka mencegah terjadinya permasalahan hukum.”

Kerjasama ini bertujuan untuk:

1. Meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.

2. Mencegah terjadinya permasalahan hukum dalam kegiatan operasional PLN.

3. Memperkuat koordinasi dan sinergi antara Kejaksaan Negeri Lahat dan PLN UP3 Lahat.

Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Kabupaten Lahat, antara lain:

1. Meningkatkan kepastian hukum dalam bidang kelistrikan.

2. Memperlancar proses penyelesaian permasalahan hukum yang berkaitan dengan PLN.

3. Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja PLN.

Kategori :