Lahat Pos - Kabar gembira, Pemerintah membuka kesempatan bagi pelaku usaha UMKM untuk meningkatkan hasil usahanya. Melalui Dinas Sosial terbuka kesempatan bagi masyarakat yang memiliki usaha mikro kecil menengah (UMKM) untuk mendapatkan bantuan berupa barang dan bahan sesuai jenis usaha mereka.
Bantuan ini bertujuan untuk mendukung usaha ekonomi produktif di tengah masyarakat, dengan syarat utama adalah usaha harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Masyarakat dapat memeriksa status mereka secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos.
Persyaratan UMKM untuk mengajukan bantuan, diantaranya:
1. Terdaftar di DTKS – Usaha yang mengajukan bantuan harus terdata di DTKS Kementerian Sosial.
2. Mengajukan Proposal – Proposal bantuan harus diserahkan kepada Dinas Sosial.
3. Dokumen Identitas – Pemohon diwajibkan menyertakan Kartu Keluarga (KK), KTP, dan foto rumah.
4. Jangka Waktu Pengajuan – Pengajuan dapat dilakukan sepanjang tahun yang sama.
Menurut Kepala Dinas Sosial Lahat Ekman Mulyadi S.Sos melalui Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dina Ardhy, S.Mn, mengungkapkan sejak terhitung periode Januari hingga September 2024, sebanyak 82 usaha dari berbagai sektor seperti usaha gorengan, sarapan pagi, dan lainnya telah mengajukan bantuan.
Jenis bantuan yang diajukan termasuk alat-alat usaha seperti kuali, kompor, wajan, hingga etalase. Dinas Sosial akan melakukan monitoring langsung ke lokasi penjualan untuk memastikan bantuan digunakan sebagaimana mestinya. Namun, perlu dicatat bahwa kuota bantuan terbatas.
"Himbauan Dinas Sosial, masyarakat yang memiliki usaha UMKM dan telah terdaftar di DTKS dipersilakan untuk segera mengajukan bantuan ke Dinas Sosial," ujarnya.