LAPOS, Empat Lawang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang, kembalikan berkas pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang H. Budi Antoni Al Jufri (HBA) dan Heni Verawati, dalam formulirm. model TANDA, Pengembalian, KWK.
Pengembalian formulir model TANDA, Pengembalian, KWK. tersebut, dikarenakan adanya double dukungan dari Partai Politik (Parpol).
Pengembalian berkas pendaftaran bapaslon HBA-Henny, tertuang dalam berita acara nomor: 95/PL.02.2-BA/1611/2024 tentang penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Empat Lawang tahun 2024, yang ditandatangani 5 Komisioner KPU Empat Lawang.
Dalam keterangan Pers nya HBA yang didampingi Heni Verawati, menyampaikan, saat ini Partai PKB mengeluarkan dukungan baru kepada H. Budi Antoni dan Heni, untuk maju pada Pilkada Empat Lawang 2024. Dan mencabut B1 KWK paslon JM-Rivai.
"Nah dasar inilah kami bisa maju pilkada Empat Lawang, memenuhi ambang batas 8,5 persen. Itu dasarnya, itu yang kursialnya," kata HBA.
Dirinya lanjut HBA, merasa ada indikasi dari KPU Empat Lawang menjegal bapaslon HBA-Henny maju di Pilkada Empat Lawang 2024.
"Kami akan melaporkan ini ke KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP," tegas HBA di hadapan awak media.
BACA JUGA:Ternyata Renang, Awalnya Bukan Cabor Pada Olimpiade, Ini Penjelasannya
Sementara itu, Ketua KPU Empat Lawang Eskan Budiman, mengungkapkan, setelah melakukan verifikasi, KPU Empat Lawang menilai berkas syarat pendaftaran bapaslon HBA-Henny, terbentur dengan Peraturan KPU RI Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Paslon.
"Statusnya dikembalikan karena kami merujuk Juknis 1229 KPU RI, karena masih ada syarat yang belum lengkap," ungkap Eskan.
Namun dijelaskan Eskan, pihak HBA-Henny masih mempunyai kesempatan untuk melengkapi berkas yang dinyatakan kurang tersebut hingga hari terakhir pendaftaran Rabu, 4 September 2024. Pukul 23.59 WIB.
Selain itu ditambagkan Eskan, pihaknya berpatokan dengan Undang-Undang tentang pemilihan kepala daerah dengan turunan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
BACA JUGA:Fitrizal : Dirintis Era Cahaya, Dituntaskan Dikepemimpinan Berlian
"Salah satu pasalnya itu, Pasal 100 ayat 1, 2, 3 dan seterusnya. Di situ dijelaskan bahwa parpol yang sudah mengusung pasangan calonnya itu tidak bisa menarik kembali," jelasnya. (*)