"Tersangka diamankan pada Minggu 18 Agustus 2024, kurang dari 24 jam setelah menindaklanjuti laporan korban," jelas dia.
Tim Opsnal Satreskrim masih melakukan pengejaran terhadap dua rekan tersangka yang buron dan berkoordinasi dengan polres jajaran.
Selain mengamankan tersangka turut diamankan barang bukti kendaraan yang digunakan tersangka dan kendaraan korban.
Sementara tersangka Pendri (27), dirinya mengakui hasil kejahatan yang ia dapatkan dihabiskan untuk mabuk karena kecanduan narkotika.
"Sudah tujuh tahun kecanduan awalnya nyoba ganja lalu ke sabu sabu," pungkasnya. (why)
Kategori :