Lahat Pos - Ketua KPU Lahat Sarjani melalui Komisioner Divisi Perencanaan dan Data, Emil Asy Ary angkat bicara dan klarifikasi mengenai isue-isue Eksodus (perbuatan meninggalkan tempat asal) dari luar daerah ke Lahat pada perekrutan Badan Adhoc.
Menurut Emil, bahwa perekrutan dilaksanakan secara terbuka oleh KPU dengan kewenangan diatur sesuai PKPU.
Dikatakannya, bahwa pendaftaran selagi memenuhi persyaratan, maka peserta bisa melanjutkan tes selanjutnya termasuk tes Computer Assisted Test (CAT).
"Kalau kebijakan Eksodus kan itu ada di Dukcapil, sementara perekrutan PPK, PPS, KPPS kan dilakukan secara terbuka," ujarnya.
"Soal isue Eksodus itu, kita tak tau, apalagi laporan. Kita kan taunya mereka daftar dan memenuhi persyaratan dan warga Indonesia. Bila memenuhi persyaratan, maka bisa lanjut tes seleksi termasuk CAT," ujarnya dihadapan Forkopimda, Assiten 1 Pemda Lahat, Bawaslu, Camat, Lurah, ratusan RW, RT dan warga Lahat, saat acara Focus Group Discusion Pilkada Damai 2024 di Hotel Santika, Jum'at (9/8).
Sambung Emil, bahwa saat perekrutan dilakukan seleksi yang ketat. Termasuk peserta yang daftar, ada dilakukan tanggapan dari masyarakat.
BACA JUGA:Anggota DPRD Lahat Soroti Tempat Tidur Pasien di RSUD Lahat Sudah Sobek, Ini Tanggapan Plt Direktur
"Itu kita sampaikan, dan meminta tanggapan masyarakat. Sampai saat ini kami sampaikan, bahwa tanggapan masyarakat tidak ada eksodus," ujarnya di Hotel Santika Kecamatan Lahat, Jum'at 9 Agustus 2024.
Dikatakannya, bahwa badan Adhoc di KPU Lahat yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebanyak 120 orang, Panitia Pemungutan Suara 1.131 orang dan KPPS sebanyak 5.223 orang dengan total TPS sebanyak 789 TPS.
"Jadi semua peserta seleksi itu menggunakan sistem tes CAT pakai Komputer, dan sistemnya terintegral dengan sistem KPU RI, kami dak paham kecurangan apa, karena kan daftarnya online melalui aplikasi Siakba dan tesnya online," ujarnya. (*)