LAPOS, Lahat - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah mengeluarkan kebijakan dalam pendidikan tinggi di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan No. 53 Tahun 2023, mahasiswa tingkat S1 dan D4 tidak lagi diwajibkan untuk menyusun skripsi sebagai syarat kelulusan.
Rektor Universitas Serelo (Unsela) Lahat Dr H Hardiansyah M SI mengungkapkan, pemerintah sebenarnya bukan meniadakan skripsi tetapi memberikan kewenangan kepada perguruan tinggi untuk memilih mana yang paling tepat untuk syarat selesai kuliah, bukan syarat satu-satunya skripsi tetapi dalam bentuk tugas akhir, proyek dan lain sebagainya.
"Universitas Serelo Lahat (Unsela) saat ini kami belum tentukan, sementara masih skripsi mungkin kami duduk bersama dulu mana yang paling memungkinkan, apa publikasi atau magang. Sampai sekarang masih menerapkan skripsi. Untuk sementara mahasiswa belum ada yang berkomentar," ujarnya, Selasa (31/10)
Disisi lain, Kewajiban menulis skripsi adalah sebagai syarat kelulusan, selama itu kerap di kritik oleh kalangan mahasiswa yaitu menghambat kelulusan dan sampai hanya mengisi rak di perpustakaan kampus.
"Jadi, untuk sekarang syarat akhir kelulusan skripsi itu tergantung kebijakan dari perguruan tinggi tersebut. Kami berharap dapat memberikan dampak positif bagi dunia pendidikan tinggi di Indonesia dan yang utama para alumni di Unsela," ujarnya. (yani)