LAPOS, Pagaralam- Polres Pagar Alam menangkap salah satu pemilik pangkalan Gas 3 Kg bersubsidi di Kota Pagar Alam, tersangka yaitu DO (33) warga Tanjung Payang Kota Pagaralam.
Tersangka DO yang merupakan pemilik tiga pangkalan LPG 3 Kg tersebut ditangkap karena kedapatan menjual Gas 3 Kg lebih mahal dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah yaitu Rp16.700 dan HET yang sudah ditetapkan melalui Perwako Pagaralam tahun 2021.
Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Aras Genda SIK mengatakan, pihaknya berhasil menangkap salah satu pemilik pangkalan menjual Gas 3 Kg di atas HET.
"Kita menangkap DO karena kedapatan menjual Gas 3 Kg diatas HET. Bahkan tersangka ini menjual gas bersubsidi tersebut dengan harga Rp23 ribu pertabung," ucap Kapolres.
Harga tersebut sudah sangat mahal jika dibandingkan dengan harga HET yang sudah ditetapkan pemerintah. Untuk itu tersangka diamankan karena telah meresahkan masyarakat Pagar Alam.
Pada saat penyelidikan anggota berhasil mengamankan barang bukti yaitu empat tabung gas 3 kilogram yang masih berisi dan 282 tabung gas 3 kilogram yang sudah kosong.
“Kita juga mengamankan surat kelengkapan izin pangkalan dan surat keputusan Walikota Pagar Alam no 9 tahun 2021 tentang HET tabung LPG 3 kilogram di Kota Pagar Alam," ujarnya.
Modus yang dilakukan tersangka yaitu memanfaatkan momentum kelangkaan Gas 3 kg dalam rangka mendekati hari raya Idul Fitri 1445 H.