LAPOS, Lahat - Pria umur 68 tahun ini begitu tega setubuhi anak di bawah umur. Tidak tanggung tanggung, diduga ia melakukannya sebanyak empat kali.
Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono SIK MT, melalui Kasat Reskrim Sapta Eka Yanto SH MSi, dan personel, telah berhasil ungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak , berdasarkan laporan polisi LP/B-168/X/2023/SPKT/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL/, Tanggal 20 Oktober 2023.
Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono SIK MT, melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH menjelaskan, waktu kejadian sebanyak empat kali. Kejadian pertama pada Mei 2023 sekitar pukul 13.30 WIB.
Kejadian kedua pada bulan Mei 2023 sekitar pukul 13.30 WIB. Lokasi kejadian berada di atas ranjang tempat tidur di dalam rumah tersangka.
Kejadian ketiga pada bulan Juni 2023 sekira pukul 15.00 WIB. Kejadian keempat pada bulan Juni 2023 sekitar pukul 14.00 WIB. Lokasi kejadian di kandang ayam milik tersangka di Desa Karang Agung Kecamatan Pagar Gunung Lahat.
Tersangka diketahui bernama TR (68), petani Desa Karang Agung Kecamatan Pagar Gunung Lahat. Dari penangkapan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti 1 (satu) helai celana panjang berwarna hitam, 1 (satu) helai celana panjang berwarna merah bermotif boneka, dan 1 (satu) helai baju tidur berwarna merah bermotif boneka bergambar boneka di bagian depan baju.
Awal mula diketahui peristiwa ini pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2023 sekitar jam 17.00 WIB. Saksi inisial MA melihat korban sedang berada di dekat rumah tersangka TR.