Karena merasa curiga, kemudian saksi memberitahu bapak korban inisial SA.
Kemudian SA mencari korban di sekeliling rumah tersangka, tiba tiba korban berlari dari arah rumah tersangka ke arah pulang. Setelah ditanya, korban hanya diam dan menunjuk bahwa korban baru saja dari rumah tersangka.
Kemudian SA membawa korban ke rumah keluarganya. Ketika berada di rumah keluarganya, korban baru berani menceritakan bahwa korban sudah empat kali disetubuhi oleh tersangka TR. Sehingga korban didampingi keluarga melaporkan kejadian itu ke Polres Lahat. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa
Kejadian pertama : Hari lupa tanggal lupa bulan Mei 2023 sekitar pukul 13.00 WIB korban sedang bermain di dekat rumah korban. Kemudian tersangka mengajak korban masuk kedalam rumah tersangka.
Selanjutnya tersangka menyetubuhi korban. Setelah selesai, tersangka memberi uang sebesar Rp20.000,-(dua puluh ribu rupiah) kepada korban. Tersangka menyuruh korban untuk pulang.
Kejadian kedua; Hari lupa tanggal lupa bulan Mei 2023 sekitar pukul 13.30 WIB, tersangka memanggil dan mengajak korban masuk kedalam rumah tersangka dan mengancam akan mencekik apabila korban menolak kemauan tersangka.
Setelah itu tersangka menyetubuhi korban. Setelah selesai, tersangka memberi uang sebesar Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah) dan menyuruh korban untuk pulang.
Kejadian ketiga: Kemudian pada hari lupa tanggal lupa bulan Juni 2023 sekira pukul 15.00 WIB, tersangka mendekat kearah korban dan mengajak korban masuk ke kandang ayam milik tersangka.