LAPOS, Pagaralam- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pagaralam mengumumkan bahwa jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pagaralam 2024 akan berbeda signifikan dibandingkan dengan Pemilihan Umum (Pemilu) baik itu Pemilihan Legislatif (Pileg) maupun Pemilihan Presiden (Pilpres).
Ketua KPU Kota Pagaralam, Ibrahim Putra, melalui Sekretaris KPU, Verdiansyah, menyatakan bahwa pada Pemilu sebelumnya terdapat 494 TPS, namun pada Pilkada 2024 jumlahnya akan berkurang sekitar 200an TPS.
“Untuk TPS di Pilkada Pagaralam 2024, kita yakin akan berkurang dibandingkan Pileg karena dalam satu TPS maksimal hanya bisa menampung 600 Daftar Pemilih Tetap (DPT), sehingga akan ada penggabungan TPS,” jelas Verdiansyah.
Namun, Verdiansyah menambahkan, penggabungan TPS ini tidak memungkinkan untuk semua wilayah, terutama di Pagaralam Utara dan Pagaralam Selatan, karena kondisi geografisnya yang tidak memungkinkan TPS digabung.
“Untuk kawasan Pagaralam Utara dan Pagaralam Selatan, lokasi TPS tidak bisa digabung mengingat letak geografis yang tidak memungkinkan,” tambahnya.
Saat ini, KPU Kota Pagaralam masih dalam tahap proses pemetaan TPS sehingga jumlah pastinya belum diketahui. “Jumlah TPS di Pilkada Pagaralam nanti, kita belum mengetahui jumlah pastinya, karena masih dalam tahap proses pemetaan TPS. Jadi bila kita bandingkan dengan Pileg lalu, jumlah TPS pada Pilkada Pagaralam 2024 akan jauh berkurang,” jelas Verdiansyah.
Lebih lanjut, Verdiansyah menjelaskan bahwa melihat wilayah Pagaralam, tidak mungkin dalam satu TPS diisi 600 DPT. “Yang maksimal itu berada di angka 400–600 DPT, itu pun hanya bisa di wilayah Kecamatan Pagaralam Utara dan Pagaralam Selatan,” ungkapnya.
Sedangkan untuk Kecamatan Dempo, penggabungan TPS sangat tidak memungkinkan mengingat letaknya yang berjauhan serta pertimbangan geografis dan jarak tempuh.