Direktur Telekomunikasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo, Aju Widya Sari, menyatakan Starlink telah memperoleh semua izin dan memenuhi kewajiban menyediakan NOC di Indonesia.
Perangkat Starlink telah melalui proses sertifikasi oleh pemerintah. Selain itu, alamat IP layanan Starlink telah terhubung dengan IP Indonesia, sehingga pemerintah dapat memantau konten di jaringan Starlink.
Sebagai Penyelenggara Jasa Internet (PJI), Starlink telah mendapatkan Hak Labuh Satelit dan Izin Surat Radio Angkasa dengan masa berlaku 1 tahun untuk 6 jenis perangkat yang telah disertifikasi, termasuk antena gateway, router, dan antena user terminal. (*)
Kategori :