"Jadi tidak bolehnya memakai wewangian itu bukan pandangan fikih para ulama, tapi itu adalah penjelasan syariat melalui nabi," kata dia.
Selain memakai wewangian, lanjut dia, jamaah yang sudah miqat dan akan melakukan umrah wajib juga dilarang untuk memakai pakaian yang berjahit.
"Itu larangan juga. Makanya orang yang sedang ihram itu bagi laki laki pakaiannya khas sekali. Tapi bagi perempuan boleh menggunakan pakaian biasa," jelas Kiai Moqsith.
Dengan catatan, kata dia, jamaah yang memakai penutup muka, penutup mukanya harus dibuka ketika akan melaksanakan thawaf. Selain itu, tangannya juga harus dibuka karena aurat perempuan di dalam sholat itu juga aurat perempuan ketika thawaf.
"Ketika shalat wajah kan harus dibuka, telapak tangan juga harus dibuka. Maka ketika ihram ya harus dibuka juga itu muka dan telapak tangan itu," ujar Kiai Moqsith.
Masih banyak hal lainnya yang dilarang dilakukan ketika jamaah ketika melaksanakan ihram. Seperti tidak dibolehkan untuk berburu, membunuh, menikah, serta memotong atau mencabut rambut, bulu, atau kuku.
"Jadi saya kira, karena semua jamaah haji sudah berkali kali melakukan manasik melakukan bimbingan, pasti sudah tahu hal hal yang tidak dibolehkan ketika dalam keadaan ihram," kata dia.
Menjelang puncak haji, tim Bimbad Daker Makkah juga terus melaksanakan Vitisasi Edukasi (Visduk) ke sektor-sektor untuk membimbing calhaj Indonesia. Tim konsultan ibadah ini ingin memastikan pelaksanaan haji masyarakat Indonesia sah sesuai dengan ketentuan syariah.