2). Metamfetamina : 48,85 gram. Kemudian 3). MDMA sebanyak 16,282 gram. Serta barang bukti lain seperti alat hisap shabu, baju, celana, tas, Handphone, timbangan dan barang bukti lainnya.
Kedua, tindak pidana terhadap orang dan harta benda. Yakni dengan 10 perkara. Barang bukti: senjata tajam, baju, celana, tas, flashdisk dan barang bukti lainnya.
Ketiga, tindak pidana terhadap keamanan negara ketertiban umum dan TPUL dengan total 10 perkara. Yakni barang buktinya : senjata Api laras panjang 1 pucuk serta baju, celana, flashdisk serta barang bukti lainnya.
"Jadi perkara yang banyak adalah kasu narkotika," ujarnya. (zki)
Kategori :