Apes! Lagi Tunggu Calon Pembeli, Kurir Sabu Berujung Tertangkap Tangan

Barang bukti dari tersangka AT--

 

Lahat Pos – Inisial AT (32) warga Kelurahan Gunung Gajah Kecamatan Lahat harus meringkuk di jeruji besi, lantaran tertangkap tangan melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

 

Kejadian terjadi di halaman parkir depan RSUD Lahat Jalan Letdjen Harun Sohar Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Lahat, Selasa 20 Agustus 2024 pukul 15.13 WIB.

 

Penangkapan bermula dari laporan Masyarakat kepada Satres Narkoba Polres Lahat, bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kerap terjadi transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, pihak aparat melakukan lidik orang dan tempat, Setelah rampung, pelaku AT pun terciduk saat hendak menunggu pembeli.

 

Pada saat dilakukan pemeriksaan badan terhadap tersangka dengan disaksikan oleh saksi sipil Petugas Satpam sekitar ditemukan barang bukti ditemukan barang bukti berupa 3 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,00 gram.

 

“Barang bukti tersebut ditemukan antara lain 2 (dua) paket ditemukan di dalam 1 (satu) buah bungkus rokok merk ESSE DOUBLE POP warna biru muda, dan 1 (satu) paket lainnya ditemukan didalam 1 (satu) bungkus rokok merk ZEEZ warna ungu. Saat itu bakal terjadi transaksi, dan pelaku berhasil tertangkap,” jelas Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S Sinaga SH SIK MH melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH, Kamis 22 Agustus 2024.

 

Barang bukti tersebut ditemukan dibagasi mobil bagian belakang sebelah kiri  pada 1 unit mobil merk Daihatsu SIGRA dengan No. Pol B 2599 SOW warna silver. Kemudian juga diamankan 1 (satu) unit Handphone Android merk Samsung Galaxy A04e warna hitam yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika.

 

“Tersangka AT mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan petugas adalah benar miliknya yang ia dapat dari inisial AK (DPO), dengan cara dititipkan kepada tersangka untuk kemudian tersangka jualkan kepada pembeli yang mana hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut tersangka setorkan kepada AK (DPO),” jelasnya.

 

Dikatakan Liespono, untuk status tersangka yakni tanpa hak, melawan hukum, menerima, menjadi perantara dalam jual beli dan menguasai Narkotika jenis Sabu.

 

“Pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan