Satu Lagi, JPU Lahat Tuntut SAR Sang Predator Anak 13 Tahun Penjara dengan Dendanya Segini

Terdakwa Inisial SAR.-Foto Dokumen.-

KORANLAPOS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lahat menuntut terdakwa inisial SAR (47) warga Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat dengan pidana penjara selama 13 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan, dan denda senilai Rp. 100.000.000 dan subsider 6 bulan pidana kurungan. 

Dalam sidang tersebut, Penuntut Umum menuntut terdakwa predator anak, karena telah terbukti melakukan tindak pidana dengan kekerasan, atau ancaman kekerasan memaksa anak korban inisial M melakukan persetubuhan. 

BACA JUGA:Jangan Lakukan! 5 Kebiasaan Manusia Yang Dibenci Kucing

Terdakwa sehari-harinya ialah berprofesi sebagai petani. SAR berteman dengan ayahnya korban. 

Namun entah setan apa yang merasukinya, hingga nekat melakukan aksi kejinya kepada anak korban di sebuah rumah di Kecamatan Pulang Pinang Lahat. Hingga akhir kasus itu dilaporkan kepada pihak aparat hukum hingga sampai ke meja hijau (pengadilan). 

BACA JUGA:Mengatasi Pilek, 5 Obat Alami dan Mudah Didapat Salah Satunya dengan Mengonsumsi Madu

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto SH MH didampingi Kasi Intel Zit Muttaqin SH mengatakan, bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Lahat.

BACA JUGA:Bumi Hujan Air ! Dua Planet Ini Malah Hujan Berlian, Sudah Ada Ide Ingin Menambang ?

Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat membacakan tuntutan terhadap terdakwa SAR ; yang melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002.

"Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," jelasnya. 

Dalam sidang tersebut, Penuntut Umum menuntut terdakwa SAR yang telah terbukti melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan