KORANLAPOS.COM - Halaman Kejaksaan Negeri Lahat sempat diselimuti asap hitam dengan api membara. Suara mesin pemotong gerinda pun mengaung. Bahkan suara alat blender terdengar dengan jelas.
Ternyata Kejaksaan Negeri Lahat melakukan pemusnahan barang bukti untuk sejumlah kasus kriminal yang telah terselesaikan. Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari langkah terakhir dalam proses hukum.
Barang bukti yang dimusnahkan termasuk berbagai jenis barang seperti narkotika, senjata ilegal, barang curian, dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan kasus-kasus yang telah diproses oleh kejaksaan. Proses pemusnahan tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Sejumlah barang bukti yang telah inkhrah dimusnahkan di tong sampah. Seperti batang ganja, dan barang bukti lainnya. Sementara barang bukti sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan air. Sedangkan barang bukti sajam dan laras panjang dimusnakan mengunakan mesin gerinda
Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto. S.Sos SH , menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari penegakan hukum yang bertujuan untuk mencegah barang bukti ilegal atau berbahaya kembali beredar di masyarakat. Beliau juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap langkah yang diambil oleh kejaksaan.
Proses pemusnahan barang bukti tersebut diawasi oleh pihak berwenang serta disaksikan oleh beberapa pihak terkait, termasuk perwakilan dari kepolisian, instansi terkait, dan masyarakat umum. Pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka dan transparan untuk memastikan integritas proses hukum.
"Jadi dengan pemusnahan barang bukti ini, Kejaksaan Negeri Lahat menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memastikan keadilan dalam penegakan hukum," ujarnya.
Adapun barang bukti-nya. Yaitu periode September 2023 hingga Maret 2024. Pertama, tindak pidana narkotika dengan 40 perkara. 1. Ganja sebanyak 2.779,39 (dua ribu tujuh ratus tujuh puluh Sembilan koma tiga puluh Sembilan) gram.