LAPOS, Lahat - Kasus kekerasan dan diskriminasi perempuan di Indonesia masih menjadi hal problematik yang marak diperbincangkan. Masalah kesetaraan gender di Indonesia merupakan sebuah isu global yang memerlukan perhatian khusus dari berbagai macam stakeholders baik pemerintah, LSM, maupun masyarakat sipil. Pemerintah telah menetapkan berbagai macam kebijakan untuk mendukung pengarusutamaan gender seperti kebijakan yang sifatnya protektif, korektif dan non diskriminatif.
Gender tidak sama dengan kodrat. Kodrat adalah sesuatu yang ditetapkan oleh Tuhan Yang Maha Esa, sehingga manusia tidak mampu untuk merubah atau menolak. Sementara itu, kodrat bersifat universal, misalnya melahirkan, menstruasi dan menyusui adalah kodrat bagi perempuan, sementara mempunyai sperma adalah kodrat bagi laki-laki.
Diskriminasi merupakan suatu perbuatan, praktik atau kebijakan yang memperlakukan seseorang atau kelompok secara berbeda dan tidak adil atas dasar karakteristik dari seseorang atau kelompok itu.
Upaya mengakhiri segala bentuk diskriminasi terhadap kaum perempuan ini merupakan salah satu target dari sembilan taget untuk mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan perempuan yang termasuk dalam poin kelima indikator Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs). Namun faktanya, kebijakan tersebut belum mampu mengatasi masalah kesetaraan gender di Indonesia.
Catatan tahunan oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan mencatat dinamika pengaduan langsung ke Komnas Perempuan, lembaga layanan dan Badilag. Terkumpul sebanyak 338.496 kasus kekerasan berbasis gender (KBG) terhadap perempuan dengan rincian, pengaduan ke Komnas Perempuan 3.838 kasus, lembaga layanan 7.029 kasus, dan BADILAG 327.629 kasus.
Hal ini menandakan bahwa kesetaraan gender di Indonesia masih menjadi masalah yang memerlukan perhatian khusus dari berbagai macam stakeholders.
Perempuan memiliki peran besar dalam meningkatkan sumber daya manusia di keluarga dikarenakan sampai saat ini konstruksi gender di Indonesia masih mayoritas menuntut tanggung jawab pengasuhan dan pendidikan keluarga pada perempuan. Oleh karena itu diperlukan pemberdayaan perempuan sebagai salah satu upaya dalam memberantas diskriminasi terhadap perempuan.
Pemberdayaan perempuan sendiri merupakan upaya pemampuan perempuan untuk memperoleh akses dan kontrol terhadap sumber daya, ekonomi, politik, sosial, budaya, agar perempuan dapat mengatur diri dan meningkatkan rasa percaya diri untuk mampu berperan dan berpartisipasi aktif dalam memecahkan masalah, sehingga mampu membangun kemampuan dan konsep diri.