Perlindungan Hukum Terhadap Anak

Jumat 03 May 2024 - 09:10 WIB
Reporter : Yni
Editor : Zki

Para pelaku ESKA menggunakan berbagai macam cara untuk melancarkan aksi tersebut yaitu menarik atau menjebak para korbannya dengan cara membujuk, merayu, menipu, menjerat dengan hutang dan berkedok sebagai pencari kerja.

 

Setelah pelaku berhasil melakukan tindakannya terhadap korbannya itu, maka korban pun diperdagangkan dan menjadikannya sebagai pekerja seks komersial atau disebut pelacur.

 

Ketentuan mengenai larangan untuk ESKA seperti itu sebenarnya telah dicantumkan dalam pasal 78 UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang berbunyi “Setiap orang yang mengetahui dan sengaja membiarkan anak dalam situasi darurat sebagaimana dimaksud dalam pasal 60, anak yang berhadapan dengan hokum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan markotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA), anak korban penculikan, anak korban perdagangan, atau anak korban kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59, padahal anak tersebut memerlukan pertolongan dan harus dibantu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (yni)

 

Kategori :