Kemenag Tetapkan Zakat Fitrah, Ini Besarannya

Senin 25 Mar 2024 - 19:58 WIB
Reporter : sumantri
Editor : Zaki

LAPOS, Empat Lawang - Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Empat Lawang, sudah tetapkan besaran zakat fitrah di Ramadhan 1445 Hijiriyan/2024).

 

Ketetapan tersebut, ditentukan dalam bentuk beras atau makanan pokok, seberat 2,7 Kilogram (Kg), jika diuangkan sebesar Rp. 45.000 per jiwa.

 

Kakan Kemenag Kabupaten Empat Lawang H. Azhari Rahadi melalui Kasi Zakat Wakaf Kgs Makmun, mengatakan, ketetapan tersebut diambil harga beras yang tertinggi yaitu Rp. 17.000.

 

"Harga beras Rp. 17.000 per kilo yang tertinggi, karena dianjurkan untuk berzakat fitrah dengan bahan makanan pokok beras," kata Makmun, Senin (25/3/2024).

 

Dengan telah ditetapkan besaran zakat fitrah tersebut lanjut Makmun, masyarakat sudah bisa membayar zakat fitrah, sampai sebelum shalat Idul Fitri.

 

Sebab, jika membayar zakat fitrah sesudah shalat Idul Fitri, maka itu buka zakat fitra lagi melainkan sodaqoh biasa.

 

"Membayar zakat fitrah, boleh dari awal ramadhan, asalkan jangan sesudah shalat idul fitri," ujarnya.

 

Maka dari itu, dirinya menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Empat Lawanh, terutama bagi yang mampu wajib mengeluarkan yang namanya zakat fitrah.

 

 

"Bagi yqng mampu wajib mengeluarkan zakat fitrah, dengan diberikan kepada fakir dan miskin. Yang paling utama dengan makanan pokok beras yang dimakan setiap hari," ungkapnya. (smt)

Kategori :