Pulau Mas Bertransformasi, Pasar Dipindah ke Padang Ajan untuk Tata Kota Lebih Baik

Bupati Empat Lawang H. Joncik Muhammad didampingi Wakil Bupati dan Forkopimda saat memberikan keterangan kepada awak media terkait penataan Pulau Mas.-Foto: Sumantri / LAPOS -Koranlapos.com
KORANLAPOS.COM - Pemerintah Kabupaten Empat Lawang memastikan bahwa aktivitas pasar di kawasan Pulau Mas bersifat sementara. Tidak akan ada pembangunan lapak permanen di lokasi tersebut.
Bupati Empat Lawang H. Joncik Muhammad menyampaikan penegasan ini setelah adanya putusan hukum tetap (inkrah) yang menetapkan lahan Pulau Mas sebagai aset milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), bukan milik pemerintah daerah.
“Sejak awal, lahan Pulau Mas diperuntukkan bagi pengembangan pariwisata. Jadi, setiap pemanfaatannya harus mendapatkan izin dari Kementerian PUPR,” ujar Joncik, kemarin.
Menurutnya, Pemkab Empat Lawang telah merancang Pulau Mas menjadi taman kota sekaligus ikon baru daerah. Konsep pengembangan meliputi ruang terbuka hijau, pusat rekreasi, dan fasilitas publik yang mendukung kegiatan masyarakat.
“Ke depan, Pulau Mas akan kita tata sebagai taman kota. Harapannya, menjadi destinasi wisata yang memperkuat citra Empat Lawang sebagai kota ramah lingkungan,” kata Joncik.
BACA JUGA:Membuka Jalan Masa Depan, Sekolah Rakyat Terintegritas Hadir di Empat Lawang
BACA JUGA:Seluruh Fraksi Setujui RAPBD Perubahan Empat Lawang 2025
Sebagai pengganti aktivitas pasar, pemerintah daerah menyiapkan lahan baru di kawasan Padang Ajan, sekitar 1,5 kilometer dari Simpang Skip, tepat di sepanjang jalan lingkar. Pembangunan pasar baru tersebut dijadwalkan segera dimulai.
“Saya mengimbau para pedagang untuk tidak membangun kios permanen di Pulau Mas, karena area ini tidak direncanakan sebagai pasar jangka panjang,” tegasnya.
Melalui relokasi pasar dan penataan Pulau Mas menjadi ruang publik, Pemkab Empat Lawang berharap kawasan tersebut dapat tertata lebih rapi sekaligus memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat.