"Sementara untuk kedua pelaku yang sudah ditangkap di bawa diamankan ke Polsekta Lahat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Sementara barang bukti yang diamankan 1 (satu) lembar STNK dengan Nomor Polisi BG 5134 WH, Merk YAMAHA, warna merah, Nomor Rangka : MH354P20FEJ168379, Nomor Mesin : 54P1168355, a.n. SRI JAYANI; 1 (satu) buah botol anggur merah berukura kecil yg bergambar ortu.
"Pasal yang dilanggar tersangka yakni pasal Pencurian Dengan Kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana," ujarnya. (zki)
Kategori :