Dua Item Masuk Sidik

Jumat 08 Mar 2024 - 17:53 WIB
Reporter : Zaki
Editor : Zaki

LAPOS, Lahat - Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat menaikan status dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dari penyelidikan menjadi tahap penyelidikan pada akhir 2023 lalu. Terkait perjalanan dinas fiktif Dinas Koperasi dan UMKM Lahat tahun 2020.

 

Ternyata, item kegiatan lainnya yakni dugaan tipikor Program Penciptaan Iklim UMKM Program Pengembangan Kewirausahaan dan Keunggulan Kompetitif.   Pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Koperasi dan UMKM) Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020, juga dinaikan statusnya ke tahap penyidikan, pada Rabu (6/3).

 

"Ya benar. Jadi ada dua item di Dinas Koperasi dan UMKM Lahat tahun 2002 yang statusnya menjadi SIDIK. Yakni perjalanan dinas fiktif, dan terbaru ada program kegiatan penciptaan iklim UMKM," ujar Kajari Lahat Toto Roedianto SH didampingi Kasi Intel Zit Mutaqin dan Kasi Pidsus Firmansyah SH, Jumat (8/3).

 

Dijelaskannya, adapun kasus posisi perkara yakni. Bahwa pada tahun 2020 Dinas Koperasi dan UMKM Lahat, melaksanakan kegiatan Program Penciptaan Iklim UMKM Program Pengembangan Kewirausahaan dan Keunggulan Kompetitif. Dengan total pagu anggaran Rp.647.192.000,- (Enam ratus empat puluh tujuh juta seratus sembilan puluh dua ribu rupiah). Dengan realiasi 100%, terdapat pemotongan pada tiap kegiatan dengan jumlah yang bervariasi tergantung pada jumlah mata anggaran dan SPJ perjalanan dalam dan luar daerah sebagian besar tidak dilengkapi diduga (Fiktif).

 

"Untuk program kegiatan, dibuat realisasi 100 persen tapi dugannya ada pemotongan," tambahnya.

Bahwa Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Lahat berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor: PRINT-212/L6.14/Fd.1/2/2024 Tanggal 15 Februari 2024. Telah melaksanakan permintaan keterangan terhadap 10 orang terkait. Serta surat-surat dan dokumen yang mendukung.

 

Dari hasil pemeriksaan pada tahap penyelidikan. Tim penyelidik telah menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 1 angka 5 KUHAP. Menyebutkan penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.

 

Lalu berdasarkan hasil gelar lerkara (Ekspose) yang dilakukan, Tim Penyelidik berkesimpulan untuk meningkatkan perkara dugaan tipikor Program Penciptaan Iklim UMKM Program Pengembangan Kewirausahaan dan Keunggulan Kompetitif Pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020 ke Tahap Penyidikan guna membuat terang suatu Tindak Pidana. (zki)

Kategori :