Terdakwa YR dan YN Bakal Disidangkan

FOTO IST--

 

Lahat Pos - Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Firmansyah, S.H didampingi Kepala Seksi Intelijen Zit Muttaqin, S.H., M.H dan tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat memindahkan terdakwa YR ke Lapas Kelas I Pakjo Palembang dan terdakwa YN ke Lapas Kelas IIA Merdeka Palembang, yang mana sebelumnya kedua terdakwa ditahan di Lapas Kelas IIA Lahat. "Benar terdakwa bakal disidangkan," ujar Kepala Seksi Intelijen Zit Muttaqin, S.H., M.H.

 

Terdakwa YR dan terdakwa YN terlibat dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap 3 (Tiga) Kegiatan Pada Inspektorat Kabupaten Lahat TA 2020 yakni kegiatan Sosialisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat, kegiatan Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi dan kegiatan Peningkatan Liasion Officer/ Organizer.

 

Terdakwa YR dan terdakwa YN akan mulai disidangkan pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus dengan agenda pembacaan dakwaan dari Penuntut Umum, setelah sebelumnya dilakukan pelimpahan berkas perkara pada tanggal 06 Desember 2024. 

 

Terdakwa YR dan terdakwa YN didakwa melanggar ketentuan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP, subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

 

Bahwa sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Lahat telah menetapkan YR sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1124/L.6.14/Fd.1/07/2024 Tanggal 22 Juli 2024 dan YN sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor : B-1179/L.6.14/Fd.1/07/2024 Tanggal 29 Juli 2024 setelah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat melakukan pemeriksaan terhadap 141 (seratus empat puluh satu) orang saksi serta telah mengumpulkan alat bukti surat berupa dokumen terkait.  Perbuatan terdakwa YR dan terdakwa YN mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar ± Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah). (*)

Tag
Share