Edukasi Keselamatan Anak Bawah Umur

Kamis 07 Mar 2024 - 20:14 WIB
Reporter : wahyu
Editor : Zaki

LAPOS, Pagaralam - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pagaralam mengeluarkan imbauan penting kepada masyarakat Kota Pagaralam, untuk melarang anak di bawah umur berkendara di jalan raya, demi keselamatan mereka sendiri.

 

Dalam imbauannya, Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Aras Genda SIk melalui Kasatlantas AKP Teguh Hidayat SH, Satlantas Polres Pagaralam menekankan pentingnya memberikan edukasi tentang keselamatan di jalan raya kepada anak-anak, dan pastikan mereka tidak berkendara sebelum mencapai usia yang diizinkan dan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

 

“Anak di bawah umur dilarang berkendara di jalan raya dengan alasan tertentu yang sangat penting. Usia di bawah 17 tahun belum memiliki kestabilan mental yang baik, kinerja otak belum seimbang dan sempurna, sehingga emosional dan fokusnya belum memadai,” ujarnya.

 

Selain itu, kata Teguh, postur tubuh anak di bawah umur juga belum cukup kuat untuk menahan keseimbangan saat berkendara, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan.

 

Terakhir, minimnya pengetahuan terhadap peraturan lalu lintas menjadi faktor lain yang membuat anak di bawah umur tidak layak berkendara di jalan raya.

 

 

“Karena itu, kita mengimbau kepada orangtua dan masyarakat secara keseluruhan untuk bersama-sama memastikan anak-anak tidak terlibat dalam praktek berkendara di jalan raya sebelum mencapai usia yang diperbolehkan dan memiliki SIM. Hal ini dilakukan demi keselamatan dan keamanan mereka, serta untuk mengurangi angka kecelakaan di jalan raya,” pungkasnya. (why)

Kategori :