Koranlapos.com – Pertanyaan mengenai besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mulai mengemuka di Kabupaten Lahat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lahat, Marliansyah SSos MAp, melalui Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Aparatur, Anton Akbar SE MM menjelaskan bahwa hingga saat ini besaran gaji untuk PPPK paruh waktu masih dalam tahap pembahasan.
“Untuk gaji PPPK paruh waktu, saat ini masih kami koordinasikan dulu dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD),” ujarnya saat dikonfirmasi via Whatshaap, Minggu 15 September 2025.
BACA JUGA:Lahat Ikut Teken Data Tunggal
BACA JUGA:Pelantikan PPPK Lahat Tahap II Mundur Sehari, Jumlah Peserta 722 Orang
Saat ini, Pemkab Lahat tengah menelaah berbagai regulasi dan melakukan pembahasan bersama BPKAD. Keputusan final diperkirakan akan diumumkan setelah seluruh mekanisme rampung.