Ratusan Warga Binaan Lapas Empat Lawang Terima Remisi HUT ke-80 RI, 11 Orang Langsung Bebas

Minggu 17 Aug 2025 - 19:43 WIB
Reporter : Sumantri
Editor : Zaki

EMPAT LAWANG, KORANLAPOS.COM — Sebanyak 218 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Empat Lawang mendapatkan remisi pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Empat Lawang H. Joncik Muhammad bersama Wakil Bupati seusai upacara bendera di Lapangan Kantor Pemerintah Kabupaten Empat Lawang. Turut hadir Ketua DPRD Empat Lawang Darli, jajaran Forkopimda, Kepala Lapas Kelas IIB Empat Lawang Lamarta Surbakti, serta perwakilan instansi vertikal.

Berdasarkan data, dari 218 narapidana yang menerima remisi, sebanyak 211 orang mendapat Remisi Dasawarsa I dengan pengurangan masa pidana antara 8 hingga 90 hari. Sementara 7 orang lainnya memperoleh Remisi Dasawarsa II yang membuat mereka langsung bebas.

Selain itu, sebanyak 200 warga binaan memperoleh Remisi Umum 2025. Dari jumlah tersebut, 195 orang mendapat Remisi Umum I dengan pemotongan masa pidana 1 hingga 6 bulan, sedangkan 5 orang lainnya menerima Remisi Umum II sehingga langsung dinyatakan bebas. Dengan demikian, total terdapat 11 warga binaan yang resmi menghirup udara bebas pada momentum HUT RI kali ini.

BACA JUGA:15.238 Kasus ISPA di Lahat, Masyarakat Diminta Tingkatkan Perilaku Hidup Sehat

BACA JUGA:Suasana Haru dan Khidmat Warnai Upacara HUT ke-80 RI di Mapolres Lahat

Bupati Empat Lawang H. Joncik Muhammad menegaskan, remisi merupakan hak bagi narapidana yang berkelakuan baik.

“Remisi ini adalah bentuk penghargaan dari negara. Semoga pengurangan masa pidana ini semakin memotivasi warga binaan untuk menjalani pembinaan dengan sungguh-sungguh dan kembali berkontribusi positif bagi masyarakat,” ujarnya.

Joncik juga berpesan khusus kepada mereka yang langsung bebas agar tidak kembali mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.

“Saya minta jangan diulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Empat Lawang, Lamarta Surbakti, menjelaskan bahwa kebijakan pemberian remisi merupakan bagian dari program Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

“Negara hadir untuk menjunjung tinggi hak-hak warga binaan serta memberikan kesempatan kedua bagi mereka untuk memperbaiki kehidupan,” katanya.

Ia menambahkan, dengan adanya remisi ini diharapkan para narapidana semakin terdorong menjaga perilaku baik sehingga tercipta suasana lapas yang aman, tertib, dan kondusif.

Kategori :