Pembentukan Posbankum, Bupati Lahat: Desa Harus Sadar Hukum

Rabu 02 Jul 2025 - 17:04 WIB
Reporter : Yani
Editor : Zaki

Koranlapos.com - Dalam rangka meningkatkan pemahaman desa/kelurahan tentang akses terhadap bantuan hukum, Pemerintah provinsi menggelar Sosialisasi Pos Bantuan Hukum (Posbakum), Rabu (2/7/2025). 

Dibuka oleh Bupati Kabupaten Lahat, Bursah Zarnubi didampingi wakil bupati Widia Ningsih SH MH, yang di gelar di Pendopoan rumah dinas bupati Lahat. 

Posbakum merupakan layanan konsultasi hukum gratis yang disediakan oleh pemerintah. Layanan ini meliputi konsultasi hukum, penyusunan dokumen hukum, serta pemberian informasi seputar proses hukum yang berlaku.

"Pemerintah daerah sangat mengapresiasi dan semangat dari Kementerian hukum republik Indonesia melalui Kantor wilayah kementrian hukum provinsi Sumsel dalam mewujudkan desa kita sebagai desa sadar hukum," ujarnya. 

BACA JUGA:Gelaran Konkab XXIII PGRI, Bupati Bursah : Guru Tak Boleh Berhenti Belajar

BACA JUGA:Bupati: Tantang Dunia Pendidikan Semakin Kompleks, Perlu Peran Mitra Strategis PGRI

Dikatakannya, pembentukan desa sadar hukum ini merupakan langkah penting dalam upaya membangun masyarakat yang tertib, aman dan sejahtera. 

Bursah berharap dengan terbentuknya desa sadar hukum ini, camat, lurah dan kepala desa serta warga dapat berperan aktif menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. 

Adapun, sebanyak 67 desa/kelurahan yang telah terbentuk sadar hukum dan pos bantuan hukum. 

Melalui Posbankum masyarakat ynag memiliki keterbatasan dalam hal ekonomi dapat memperoleh, informasi, konsultasi dan bantuan hukum yang dibutuhkan. Memastiman bahwa dapat memahami dan memperjuangkan hak-haknya di mata hukum. 

"Mari bersama-sama menjaga dan merawat Posbankum sebagai salah satu aset dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera," tutup Bursah. 

Kategori :