LAPOS, Empat Lawang - Seorang ibu rumah tangga di Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Pasemah Air Keruh (Paiker), Kabupaten Empat Lawang, diringkus polisi.
Ibu rumah tangga tersebut, atas nama Nerla Puspita Sari (30), yang diduga menjadi pengedar narkotika. Nurla diringkus di rumahnya pada Rabu malam (24/1/2024) oleh tim gabungan Sat Narkoba Polres Empat Lawang dan Polsek Paiker.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah Nerla, petugas berhasil mendapatkan 2 jenis barang narkotika yakni sabu dan ganja. Kedua barang haram tersebut disembunyikan diatas lemari kamar Nerla.
"Barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 29.33 gram dan ganja sebanyak 13.20 gram di dalam kamar rumah pelaku," ungkap Kapolsek Pasemah Air Keruh (Paiker), Ipda Hendri Suhendri, Kamis (25/1/2024).
Selain itu lanjut Ipda Hendri, petugas juga berhasil mendapatkan timbangan digital dan ratusan plastik klip yang akan digunakan untuk membungkus sabu.
Diduga pelaku ini merupakan seorang pengedar atau kurir.
"Saat ini Nerla dan barang bukti telah diamankan di Polres Empat Lawang," ujarnya.
Akibat perbuatannya menyalahggunakan dan mengedarkan narkotika, Nerla akan dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 dan pasal 111 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (smt)