LAPOS, Empat Lawang - Dalam rangka Operasi Sikat I Musi 2025, anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Empat Lawang berhasil mengamankan seorang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan, pada Jumat (16/5/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.
Tersangka yang diamankan diketahui bernama Aldo bin Sahrul Gunadi, warga Desa Penandingan, Kecamatan Pseksu, Kabupaten Lahat.
Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka oleh Tim Satreskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum IPDA Marwan Syarif, bersama Unit Opsnal.
Kasus ini bermula dari laporan seorang korban bernama Indriyani, yang kehilangan sepeda motornya pada Jumat, 21 Maret 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, di Kelurahan Tanjung Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.
Korban diberi tahu oleh seorang saksi bahwa motornya tidak lagi berada di tempat semula. Setelah dicek, motor tersebut memang telah hilang, dan korban segera melapor ke Polres Empat Lawang.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya," Kanit Pidum IPDA Marwan Syarif
Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti, yakni satu unit Honda Revo dan satu unit Yamaha Vixion.
Langkah-langkah yang telah dilakukan pihak kepolisian meliputi penangkapan, pemeriksaan terhadap tersangka, serta proses pemberkasan untuk penanganan hukum lebih lanjut.