LAPOS, Empat Lawang - Kasat Lantas Polres Empat Lawang AKP Desi Azhari, mulai sosialisasikan larangan penggunaan kenalpot brong, dikalangan pelajar.
"Ya tadi kita sosialisasikan larangan penggunaan kenalpot brong, di ke sekolah-sekolah. Dan Alhamdulillah para dewan guru dan siswa ikut mendukung larangan kenalpot brong itu," ungkap Kapolres Empat Lawang AKBP Dody Surya Putra melalui Kasat Lantas Polres Empat Lawang AKP Desi Azhari, usai menjadi pembina upacara di SMA Negeri 1 Tebing Tinggi, Senin (22/1/2024).
Sebab lanjut AKP Desi, penggunaan kenalpot brong tersebut jelas merupakan pelanggaran lalu lintas. Dan melanggar undang-undang lalu lintas.
"Sangsinya kita tilang pasti itu, dan kita copot dan diganti sesuai standar. Karen kenalpot brong ini melanggar undang-undang lalu lintas," ujarnya.
Pihaknya dijelaskan AKP Desi, setiap hari melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan penggunaan kenalpot brong, sembari pihaknya melakukan penimdakan.
"Untuk empat lawang masih tergolong rendah penggunaan kenalpot brong ini," jelasnya.
Dirinya berharap kepada seluruh masyarakat Kabupaten Empat Lawang, agar mematuhi peraturan lalu lintas, dan menggunakan kendaraman sesuai dengan spekualasi yang ada. Dan tidak mengubah bentuk kendaraan.
"Minimal kita mengurangi angka kecalakauan lalu lintas. Karena kebisingan itu bisa membahayakan orang," pungkasnya. (smt)