Lahat Pos - Kementerian ESDM menerapkan bahwa mulai 1 Februari 2025, penjualan gas elpiji 3 kilogram di tingkat pengecer dilarang.
Jual beli gas melon dapat dilakukan di tingkat pangkalan dan agen resmi.
Menanggapi kebijakan tersebut, Heppy Wulansari Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga disampaikan Humas PT Pertamina Ragional MOR II Sumbagsel Niko mengatakan bahwa pada prinsipnya Pertamina akan menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah melalui Kementrian ESDM terkait distribusi LPG 3 kg.
"Kami menghimbau masyarakat untuk membeli langsung di Pangkalan resmi," ujarnya kepada Lahat Pos.
Dikatakannya, bahwa pengecer masih dapat menjadi pangkalan dengan catatan setelah memenuhi ketentuan yang berlaku. Yakni setelah terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
Tingkat pengecer terlebih dahulu harus mempunyai Nomor Induk Perusahaan (NIP).
"Bagi masyarakat, pembelian di Pangkalan resmi LPG 3 kg tentu lebih murah harganya dibandingkan pengecer karena harga jual sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing wilayah," tuturnya.
Sambungnya, untuk kemudahan mencari pangkalan terdekat masyarakat dapat mengakses link berikut : https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg atau bisa meminta informasi melalui Call Centre 135. (*)