Sidang Lanjutan Perkara Dugaan Korupsi di Inspektorat Tahun 2020, Eksepsi Terdakwa YN Ditolak

Senin 20 Jan 2025 - 12:36 WIB
Reporter : Zaki
Editor : Zaki

Lahat Pos - Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat M Dio Abensi SH melaksanakan sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap 3 (tiga) kegiatan pada Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020 dengan agenda pembacaan putusan sela Majelis Hakim atas eksepsi (keberatan) dari terdakwa YN. 

Dalam putusan selanya Majelis Hakim menyatakan eksepsi dari terdakwa YN tidak dapat diterima alias ditolak, sehingga Majelis Hakim memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan digelar pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 mendatang.

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto S.Sos S.H M.H melalui Kasi Intel Zit Muttaqin SH MH mengatakan dalam proses penyidikan perkara ini Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat telah melakukan pemeriksaan terhadap 141 (seratus empat puluh satu) orang saksi.

"Serta telah mengumpulkan alat bukti surat berupa dokumen terkait," ujarnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Senin 20 Januari 2025. 

Terdakwa YR dan terdakwa YN diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap 3 (tiga) kegiatan yakni kegiatan Sosialisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat, kegiatan Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi, dan kegiatan Peningkatan Liasion Officer/ Organizer. Perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar ± Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah).

Atas perbuatannya terdakwa YN bersama terdakwa YR didakwa melanggar ketentuan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP, subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP. (*)

Kategori :