2 Orang Tersangka Dugaan Kasus Korupsi di Inspektorat Bakal Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor Palembang
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap 3 (Tiga) Kegiatan Pada Inspektorat Kabupaten Lahat TA 2020-Koranlapos.com-
Lahat Pos – Masih ingat perkara dugaan tindak pidana kasus korupsi pada tiga kegiatan tahun anggaran 2020 ditubuh Inspektorat Kabupaten Lahat. Kini dua orang tersangka-nya berinisial YR (mantan Inspektur Inspektorat Lahat tahun 2020) dan YN (ASN Inspektorat) bakal menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang pada Desember 2024 mendatang.
Jaksa penuntut umumnya (JPU) nantinya adalah Kepala Subseksi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Bidang Tindak Pidana Khusus, M Dio Abensi SH.
Hal ini setelah penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II dari Tim Penyidik Pidsus Kejari Lahat ke JPU pada Senin 18 November 2024 pukul 14.00 WIB di Lapas Kelas II A Lahat.
Diberitakan sebelumnya bahwa perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap 3 kegiatan pada Inspektorat Kabupaten Lahat TA 2020 yakni kegiatan Sosialisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat, kegiatan Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi dan kegiatan Peningkatan Liasion Officer/ Organizer.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Lahat telah menetapkan YR sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B B-1124/L.6.14/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli 2024.
Kemudian tersangka YN berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor : B-1179/L.6.14/Fd.1/07/2024 tanggal 29 Juli 2024 setelah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat melakukan pemeriksaan terhadap 141 orang saksi serta telah mengumpulkan alat bukti surat berupa dokumen terkait. Perbuatan Tersangka YR dan tersangka YN mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar ± Rp. 800 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto SSos SH MH disampaikan Kasi Intel Zit Muttaqin SH mengatakan bahwa tersangka YR dan tersangka YN disangkakan melanggar ketentuan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP, subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
”Terhadap tersangka YR dan YN akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari. Terhitung sejak tanggal 18 November 2024 sampai dengan tanggal 07 Desember 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lahat. Untuk selanjutnya dilakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus. Sidang tunggu jadwal dari pengadilan, perkiraan awal bulan Desember,” tuturnya. (*)