Sekda Sumsel Hadiri Rapat Raperda RTRW Lubuk Linggau

FOTO IST Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Drs H Edward Candra MH menghadiri rapat pembahasan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).--

 

Lahat Pos - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Drs H Edward Candra MH menghadiri rapat pembahasan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Lubuk Linggau tahun 2024-2044, bertempat di Hotel Swarna Dwipa Palembang, Jumat (15/11/2024). 

 

Menurut Edward RTRW merupakan acuan bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan wilayahnya. RTRW juga menjadi dasar perumusan kebijakan pemanfaatan ruang di wilayah. 

 

“RTRW memberikan arahan pembangunan yang bersifat spasial dan berimplikasi pada keruangan, sedangkan Rencana Pembangunan lainnya merupakan perencanaan secara spasial. Dimana pelaksanaan pembangunan daerah membutuhkan arahan ruang sehingga perlu pengaturan di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah," katanya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan