Minjam Mobil Tak Kembali, Dua Tersangka Asal Lahat Diamankan
Barang bukti mobil Grand Max dan surat-surat kendaraan. -Humas Polres Lahat-Lahat Pos
Lahat Pos - Akibat terlalu lama minjam mobil milik orang lain tanpa kabar, 2 warga Lahat harus berhubungan dengan pihak kepolisian karena dilaporkan oleh korban.
Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S Sinaga SH SIK MH melalui Kasubag Humas Polres Lahat AKP Sugiarto dan Kasubsi Humas Polres Lahat Aiptu Liespono SH mengatakan dua pelaku yakni inisial BA (32) wiraswasta warga Desa Ulak Lebar Lahat dan inisial AE (31) tani warga Desa Purwosari Kecamatan Merapi Barat.
"Tersangka dilaporkan oleh korban atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud pasal 372 KUHP," jelasnya, Rabu 16 Oktober 2024.
Kronologi kejadian menurutnya bermula pada hari Minggu 12 Mei 2024 dikediaman korban Widin Haryanto (30) di Jalan Merdeka RY 13 Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat.
Sekitar pukul 17.00 WIB si kedua pelaku datang kerumah pelapor yang bermaksud meminjam satu unit mobil Daihatsu BG 8025 PK dengan tujuan keperluan aktifitas pelaku.
Tanpa menaruh curiga pelapor (korban) menyetujuinya. Setelah mobil diserahkan dan dibawa oleh tersangka, sampai batas waktu yang ditentukan dan beberapa hari ternyata mobil itu tidak dikembalikan.
"Kendaraan tersebut yang dipinjam oleh terlapor tidak dikembalikan sehingga terlapor melaporkan ke SPKT Polres Lahat untuk ditindaklanjuti secara hukum," ujarnya.
Kata Aiptu Liespono, tersangka ditangkap Jum'at 11 Oktober 2024 sekira jam 15.00 WIB oleh jajaran Satreskrim Polres Lahat dan dibawa ke Mapolres Lahat.
Dikatakan Aiptu Liespono, adapun barang bukti diamankan 1 unit mobil pick up merk Daihatsu Grand Max warna silver Tahun 2015 yang merupakan perubahan BG 9561 NS ke BG 8025 PK Noka MHKP3CA1JFK106200 Nosin 3SZDFT2375 atas nama Robert Pardamaian beserta dengan kunci kontak
1 buah buku BPKB dan 1 lembar STNK. "Barang bukti juga diamankan," ujarnya. (*)