Kepergok Curi Baterai Tower di Lahat, Tiga Tersangka Dibekuk
Tiga orang tersangka N Pransisko (27) tani, dan Rendi Agustianto (30) tunakarya serta Lindra Pajri (26) tani warga Kecamatan Kikim Barat dibekuk jajaran Polsek Kikim Barat. --
Lahat Pos - Tiga orang tersangka N Pransisko (27) tani, dan Rendi Agustianto (30) tunakarya serta Lindra Pajri (26) tani warga Kecamatan Kikim Barat dibekuk jajaran Polsek Kikim Barat.
Mereka sekongkol melakukan dugaan tindak pidana pencurian dengan korban PT Protelindo. Aksi pencurian terjadi Kamis 19 September 2024 sekira jam 17.00 WIB.
Bermula dari salah satu saksi Kades Purnamasari, Erwin sedang berada dirumahnya yang tak jauh dari TKP Tower pemancar signal milik PT. Protelindo.
Kemudian saksi melihat 3 orang masing masing tersangka melakukan tindakan yang mencurigakan. Yakni berawal membuka pagar tower.
Aksi ketiga pelaku ini masing-masing berbagi peran yakni Linda Pajri mengecek dan membuka pagar tower, kemudian tersangka Pransiso dan tersangka Rendi Agustianto sambil menunggu dalam mobil. Peran pelaku diantaranya ada yang mengeksekusi baterai tower.
Awalnya mobil diparkir sekitar TKP. Kemudian salah satu tersangka Linda Pajri menuju ke lokasi tower dan membuka pagar kawat tower tersebut.
Kemudian berhasil masuk ke dalam areal tower dan berusaha untuk membuka penutup baterai tower, namun saat itu saksi Erwin melihat salah satu tersangka Lindra Pajri sedang melakukan aksi pencurian berupa batre batre tower pemancar signal (Base transceiver station / BTS).
Yakni dengan cara masuk ke dalam pagar pembatas tower, dan ternyata tersangka ketahuan dalam aksinya. Pelaku Lindra Pajri pun sontak kaget dan berusaha melarikan diri, sementara saksi sempat melakukan pengejaran, namun tersangka tidak terkejar.
Begitu pun teman tersangka berusaha melarikan diri dengan menggunakan mobil. Ketika tersangka Lindra Pajri belum sempat naik ke dalam mobil, ternyata temannya sudah berusaha melarikan diri masuk kedalam hutan/kebun.
Saksi Erwin pun menginformasikan kepada seluruh warga sekitar TKP dan di Desa Purnamasari untuk menutup portal jalan akses keluar dari Desa Purnamasari dan kemudian 2 tersangka yaitu Pransisko dan Rendi Agustianto yang menggunakan 1 unit mobil Daihatsu Sigra warna putih nopol BG 1420 EN berhasil distop dan diamankan oleh warga.
Setelah dilakukan pemeriksaan dalam mobil tersebut ditemukan barang bukti 1 unit Mobil Daihatsu Sigra warna putih nopol BG 1420 EN, 1 buah tang, 2 buah mata kunci T, 1 buah kunci gembok palsu/duplikat, kemudian 1 lembar baju sweter dan 4 buah gembok warna silver merk Hardene, serta 1 buah gunting besar warna kuning.
Kedua tersangka awalnya tidak mengakui perbuatannya dan selanjutnya pihak korban dikonfirmasi melalui Kades Saksi, Erwin untuk membuat Laporan Polisi.
Selanjutnya pihak Polsek Kikim Barat mendatangi TKP dan mengamankan kedua tersangka bersama warga ke Polsek Kikim Barat.
Kemudian Unit Reskrim Polsek Kikim Barat dibantu warga melakukan pengejaran dan pencarian terhadap salah satu tersangka yaitu Lindra Pajri dan akhirnya tersangka berhasil diamankan bersama warga Desa Purnamasari.