Kepergok Curi Baterai Tower di Lahat, Tiga Tersangka Dibekuk
Tiga orang tersangka N Pransisko (27) tani, dan Rendi Agustianto (30) tunakarya serta Lindra Pajri (26) tani warga Kecamatan Kikim Barat dibekuk jajaran Polsek Kikim Barat. --
Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S Sinaga SH SIK MH melalui Kasubag Humas Polres Lahat AKP Sugiarto dan Kasubsi Humas Polres Lahat Aiptu Liespono SH mengatakan setelah ketiga tersangka dipertemukan, tersangka mengakui perbuatannya selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Setelah ketiga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti atas kejadian tindak pidana percoban pencurian tersebut, penyidik terlebih dahulu melakukan pemeriksaan dan setelah penyidik menemukan 2 alat bukti. Ketiga pelaku kemudian dilakukan gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan proses pemeriksaan serta penahanan lebih lanjut," ujar Aiptu Liespono.
Atas kejadian tersebut PT Protelindo merasa keberatan dan merasa rugi sekitar RP. 13.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut guna proses lebih lanjut.
Akibatnya tersangka terjerat kasus dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan dan atau percobaan pencurian dengan pemberaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP jo Pasal 363 jo 53 KUHP. (*)