KPU Kembalikan Berkas Pendaftaran HBA-Heny
Editor: Zki
|
Rabu , 04 Sep 2024 - 12:24
Fotoapaslon HB-Heny saat menggelar Konfrensi Pers di kediaman HBA, smt / Lapos.--
"Salah satu pasalnya itu, Pasal 100 ayat 1, 2, 3 dan seterusnya. Di situ dijelaskan bahwa parpol yang sudah mengusung pasangan calonnya itu tidak bisa menarik kembali," jelasnya. (*)