KPU Kembalikan Berkas Pendaftaran HBA-Heny

Fotoapaslon HB-Heny saat menggelar Konfrensi Pers di kediaman HBA, smt / Lapos.--

"Salah satu pasalnya itu, Pasal 100 ayat 1, 2, 3 dan seterusnya. Di situ dijelaskan bahwa parpol yang sudah mengusung pasangan calonnya itu tidak bisa menarik kembali," jelasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan