Hanya Satu Paslon, KPU Empat Lawang Perpanjang Masa Pendaftaran

Foto : Sumantri / Lapos Aparat kepolisian masih berjaga-jaga di depan kantor KPU Empat Lawang.--

"Kampanyenya hampir 2 bulan, berakhirnya 3 sebelum masa tenang, tanggal 23. Tanggal 24-25- 26 itu hari tenang, tanggal 27 November itu pencoblosan," jelasnya.

 

Jika memang hanya ada calon tunggal ditambahkan Eskan, makan paslon tunggal tersebut harus bisa mengumpulkan 50,1 persen dari suara sah.

 

"Jika kurang dari itu berarti gagal, dan ini akan ditinjau ulang kembali regulasinya. Apakah akan dilakukan Pilkada ulang atau tetap dengan penjabat sementara," ungkapnya. (smt)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan