Tersangka Tipikor YR Titipkan Uang Penganti Kerugian Negara
Editor: Yan
|
Selasa , 27 Aug 2024 - 20:54
FOTO IST Tersangka YR (Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Tahun 2020) melalui Penasihat Hukumnya menyerahkan titipan uang pengganti kerugian keuangan negara.--
Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP. (*)