Desak Kembalikan Lahan Adat Masyarakat 900 Hektar
Tim 9 Kuasa Masyarakat Adat Desa Padang Lengkuas jumpa pers.--
Dijelaskannya, saat ini lahan adat milik warga Desa Padang Lengkuas rencananya akan dihibahkan oleh PT Artha Prigel ke Pemkab Lahat untuk pengembangan IKL (Ibu Kota Lahat) baru seluas 89 hektar.
Namun pihaknya tidak akan menghalangi wacana tersebut dan tetap mendukung. Namun dengan catatan lahan tersebut harus dikembalikan dulu ke adat Desa Padang Lengkuas.
"89 Hektare akan dibangun IKL, kami siap dukung program pemerintah namun sebelumnya lahan tersebut kembalikan dulu ke Desa Padang Lengkuas seluas 900 hektar yang digarap perusahaan sawit, dan yang jelas upaya kami adalah mendesak BPN wilayah untuk dapat segera mencabut HGU nomor 15," jelasnya. (zki)