Desak Kembalikan Lahan Adat Masyarakat 900 Hektar

Tim 9 Kuasa Masyarakat Adat Desa Padang Lengkuas jumpa pers.--

LAPOS, Lahat - Lahan seluas 900 hektar yang digarap PT Arta Prigel di Desa Padang Lengkuas, Kecamatan Lahat merupakan tanah adat masyarakat. Bahkan warga desa mendesak agar lahan yang dikuasai perusahaan sawit itu dikembalikan ke desa. Bukan tanpa alasan, meski lahan itu berstatus Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan sejak tahun 2006, namun dinilai masyarakat haknya sudah terampas sejak tahun 1995. 

 

Tim 9 Kuasa Masyarakat Adat Desa Padang Lengkuas Harwansyah mengatakan masyarakat menilai sejak awal diterbitkan HGU yang dimiliki PT Artha Prigel, ternyata tak pernah sekalipun melibatkan masyarakat sehingga warga merasa dijajah oleh bangsa sendiri.

 

"Lahan itu digarap perusahaan sejak tahun 1995, dan tahun 2006 barulah keluar HGU-nya. Selama 11 tahun sebelum ada HGU sudah digarap perusahaan, bahkan sebelum HGU itu terbit, kami tak pernah terlibat saat itu," ujarnya.

 

Kata Harwansyah, lahan seluas 900 hektar awalnya digarap masyarakat sebagai tanah adat secara turun temurun. Lahan itu awalnya merupakan kawasan sawah, kebun, pemakaman puyang, dan lainnya. 

 

"Jadi saat ini tuntutan masyarakat adat adalah hanya ingin, pihak BPN Kabupaten Lahat untuk mencabut HGU Nomor 15 serta surat ukur PT Artha Prigel," katanya. 

 

Menurutnya, bahwa hal itu diduga terdapat cacat Administrasi dalam penerbitan SERTIFIKAT HGU Nomor 0405 – 2015 (14) tanggal 29 Desember 2006 dan surat ukur Nomor 01/Lahat/2006.

 

"Serta menuntut kantor BPN Lahat untuk mengembalikan tanah kepada masyarakat Adat desa Padang Lengkuas sebagaimana Perintah dari BPN RI Nomor 570.25.2471 perihal Pengembalian Tanah Adat,” tuturnya.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan