Jangan Bakar Hutan, Melanggar Kena Pasal Pidana Ini
Foto : Ist Spanduk imbauan Karhutla di wilayah Polsek Dempo Tengah.-Pasang Spanduk Imbauan Karhutla, Pidana Penjara Jika Membakar Hutan.--
Demikian juga, dengan semak belukar yang mudah terbakar, akibat puntung rokok. Hal ini dilakukan lantaran ketidaksengajaan dan tak menyadari juga sebagai penyebab kebakaran lahan
Yang jelas, jika imbauan ini dilanggar tentunya sudah jelas ada sanksi. Apalagi dilakukan dengan sengaja. Atau tak menggubris imbauan yang telah dipasang.
Jika melanggar ada sanksi pidananya. Sebagaimana diatur dalam UU No. 9 Tahun 1999, pasal 78 ayat (3).
"Barang siapa dengan sengaja membakar hutan diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal 5 miliar," pungkasnya. (why)