Jangan Bakar Hutan, Melanggar Kena Pasal Pidana Ini

Foto : Ist Spanduk imbauan Karhutla di wilayah Polsek Dempo Tengah.-Pasang Spanduk Imbauan Karhutla, Pidana Penjara Jika Membakar Hutan.--

LAPOS, Pagaralam- Antisipasi kebakaran hutan dan lahandilakukan jajaran Polres Pagar Alam. Seperti yang dilakukan personel Polsek Dempo Tengah melakukan pemasangan spanduk imbauan Karhutla di wilkumnya, Sabtu 27 Juli 2024, telah melakukan pemasangan spanduk bertuliskan imbauan Kapolres Pagar Alam dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

 

"Untuk pemasangan sepanduk di wilkum Polsek Dempo Tengah, seperti di Liku Lematang Indah, kawasan Selangis, Kelurahan Padang Temu, Jokoh dan Rimba Candi," ujar Kapolsek Dempo Tengah Ipda Budianto SH.

 

Dia menyebutkan, adapun spanduk imbauan Karhutla ini berisi pesan larangan pembakaran hutan dan lahan.

 

Larangan membuka areal perkebunan, pertajian dengan cara dibakar. Tidak membuang puntung rokok disembarang tempat.

 

"Juga, untuk tidak meninggalkan api di kebun atau lahan," kata Kapolsek.

 

Lanjutnya, dengan adanya spanduk imbauan ini, diharapkan bisa menggugah kesadaran untuk tidak melakukan pembakaran hutan atau lahan. 

 

Sebab, dia juga tidak menampik, cuaca dan musim kemarau seperti ini waktu yang kerap dilakukan oknum untuk membuka lahan  dengan cara dibakar. Khususnya areal perkebunan.  

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan