Satres Narkoba Polres Lahat Tangkap Terduga Pengedar Ganja di Muara Siban

Pelaku dan barang bukti berhasil diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Lahat.-foto: dok humas Polres Lahat-

Lahat Pos, Lahat - Jajaran Satres Narkoba di bawah Pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., Kanit IDIK I Sat Res Narkoba IPDA Noprianto, S.H., dan Kanit IDIK II Sat Res Narkoba IPDA Raden Putro S.H., beserta anggota telah berhasil ungkap kasus narkoba. Berdasarkan Laporan Polisi LP / A –  103 / XI / 2025 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 18 November 2025. 

Waktu kejadian pada Selasa 18 November 2025 sekitar jam 18.30 Wib di rumah tersangka yang beralamat di Desa Muara Siban Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat.

Terduga tersangka inisial Der, belum bekerja warga Desa Muara Siban.

Dari penangkapan pelaku, Tim Satres Narkoba Polres Lahat mengamankan barang bukti. 

Delapan linting daun kering terbungkus kertas papir diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 42,8 (empat puluh dua koma delapan) gram.

Satu buah wadah permen merk Mari Café warna putih merah.

Satu unit handphone android merk VIVO Y12 warna hitam;

Satu lembar uang tunai senilai Rp. 50.000; (lima puluh ribu rupiah).

Satu potong celana pendek warna abu - abu.                                                                       

Pelaku ditetapkan sebagai pengedar narkotika jenis ganja dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 111 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK, melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aipti Lispono SH mengatakan, awalnya Kasat Res Narkoba Polres Lahat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja dirumah milik tersangka inisial Der yang beralamat di Desa Muara Siban Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat. 

Selanjutnya Kasat Res Narkoba Polres Lahat memerintahkan Anggotanya untuk melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. 

Setelah sasaran dan ciri-ciri orang tersebut telah diketahui oleh personil Satresnarkoba maka pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, personil Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial Der.

Personil Satresnarkoba Polres Lahat berhasil menangkap tersangka inisial Der yang mana pada saat itu tersangka sedang duduk di belakang rumah milik tersangka. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan